Senin, 08 Februari 2010

Kejati Riau Periksa Empat Pejabat Indragiri Hulu

foto/net

Senin, 8 Februari 2010 | 21:07 WIB



TRIBUN PEKANBARU, Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa empat pejabat Kabupaten Indragiri Hulu, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp 116 miliar. Keempatnya yakni mantan Kabag Humas Azharisman Rozie yang kini menjabat kepala Satpol PP, mantan Sekretaris Bappeda Multachdi, Kepala Inspektorat Daerah Harman Armaini dan Ardhani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Inhu. Keempatnya datang kompak memenuhi panggilan kejaksaan.

Pemeriksaan pejabat Inhu ini merupakan episode kelanjutan penanganan kasus korupsi dengan cara cash bon (pinjaman) yang terjadi sejak tahun 2005-2008.Kejati menetapkan sebanyak 30 saksi baru yang terkait kasus pembobolan uang rakyat tersebut terdiri dari pimpinan satuan kerja dan rekanan pemkab. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan keempatnya berlangsung di ruang terpisah. Azharisman dan Multachdi diperiksa oleh jaksa penyidik Surma di lantai satu ruang pidana khusus dan Armaini dicecar jaksa Waruwu di lantai dua gedung tersebut. Sementara, jaksa Budi Untarto memeriksa Ardhani di gedung intelijin Kejati Riau.

Humas Kejati Riau, Budi Rahardjo menerangkan, keempat pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, apabila didapat bukti keterlibatan dalam penggunaan uang secara secara melawan hukum, status mereka ditingkatkan. Kejati, kata Budi sudah menjadwalkan pemeriksaan puluhan pejabat dan rekanan lain dalam pekan ini. Ditanya tentang pemeriksaan lanjutan 14 tersangka, Budi tidak memastikan jadwalnya. (han)Laporan: Raya Deswanto

0 komentar: